Literatur Review Perdebatan Hukum Musik Dalam Islam
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Halo semuanya, saya kembali menulis di blog saya, kali ini saya akan mencoba membuat literatur review dengan topik yang cukup menarik buat saya, yaitu "Perdebatan Hukum Seni Musik di Dalam Agama Islam". Kenapa topik ini menarik untuk saya, karena sejujurnya saya sangat menyukai musik, dari kecil saya sudah mendengarkan musik dari nenek saya yang suka memutar lagu rhoma irama, sehingga sampai saat ini saya juga sangat suka lagu lagu dari rhoma irama. Saya saat ini juga mempunyai band, dan berposisi sebagai drummer. Saat sekolah dulu juga saya tergabung dalam kelompok hadroh dan membawakan sholawat yang menyejukan hati. Hal ini sangat seru untuk di simak karena banyak perbedaan pendapat dari para ulama. Di dalam literatur review ini saya menggunakan 3 jurnal yang membahas topik tersebut.
1. Musik dalam Pandangan Islam (Studi Pemikiran Ismail Raji Al-Faruqi)
Penelitian ini untuk menemukan pandangan Ismail Raji Al-Faruqi terhadap musik. Penelitian ini adalah penelitian deskriptik analitik dengan pendekatan kajian tokoh yaitu Ismail Raji Al-Faruqi. Data terbagi menjadi data primer dan sekunder, data primer yang diambil adalah karya al-Faruqi yaitu Atlas Budaya Islam dan Islamization of Knowledge, data sekunder berasal dari pendapat tokoh-tokoh Islam terkait ilmu pengetahuan Islam dan musik. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa musik menurut alFaruqi adalah bagian dari ilmu pengetahuan dalam Islam yang harus didasarkan pada tauhid dimana musik yang tidak sesuai dengan tauhid hendaknya dijauhkan, karena musik merupakan sebuah keindahan yang pada akhirnya akan dapat menghadapkan kepada kepatuhan kepada Tuhan.
Ismail raji Al-Faruqi merupakan pemikir Islam yang memiliki basis keilmuan yang multitalenta sehingga dia memiliki pemikiran yang dinamis dalam hal musik sebagai bagian dari usaha untuk mendekatkan diri kepada Allah melalui tauhid yang digagasnya sebagai elan vital dari islamisasi ilmu pengetahuan, tidak terkecuali pada music yang merupakan bagian dari estetika dan ilmu filsafat. Konsep musik pada akhirnya mengarahkan kepada kesimpulan al-Faruqi tentang musik yang dianggapnya sebagai ekspresi estetis yang berkesinambungan dengan kehidupan manusia, untuk itu entitas tauhid harus dijadikan sebagai elan vital dari musik, dan bagi al-Faruqi musik merupakan khazanah ilmu pengetahuan.
2. Musik; antara Halal dan Haram
Musik bagian seni yang seringkali dicenderungi oleh manusia. Keberadaannya dijadikan sebagai media untuk mengungkapkan isi hati, menumbuhkan semangat dan lain sebagainya. Namun di dalam agama Islam, ada fatwa yang melarang musik. Pelarangan tersebut dilandaskan pada dalil naqli, yakni hadis Nabi Muhammad saw. (tidak ada ayat alQur’an yang membahas musik). Hadis yang dijadikan landasan pengharaman musik tersebut terdapat dalam Kitab Shahih alBukhari. Sebuah kitab yang disepakati oleh mayoritas ulama sunni sebagai sumber rujukan kedua setelah al-Qur’an. Tetapi, hadis tentang musik ini mengandung beberapa kerancuan ketika dihubungkan dengan keterangan-keterangan lainnya. Sehingga, fatwa pengharaman musik mengandung segudang pertanyaan atas kebenarannya jika agama Islam menetapkan status kehalalan sebuah hukum, pastilah di sana ada kemaslahat-an bagi umatnya, sebaliknya jika haram maka terkandung kemudaratan. Jika musik dibolehkan menurut hadis Nabi saw. secara otomatis ada maslahat yang bermanfaat bagi penikmatnya. Hadis yang membicarakan tentang musik terbagi dalam dua redaksi. Satu redaksi hadis melarang musik, sedang yang lainnya membolehkan musik. Kedua redaksi yang terkesan kontradiktif tersebut sama-sama berstatus shahih. Tetapi jika diteliti lebih lanjut, hadis yang melarang musik lebih banyak mempunyai penilaian yang lebih lemah dari pada hadis yang membolehkan musik.Hasil pemaknaan terhadap hadis yang melarang musik, secara tekstual akan menghasilkan pemahaman dan pengamalan yang formatif. Artinya, jika hanya bertumpu pada hadis yang redaksinya melarang musik maka menikmati musik hukumnya haram. Namun dalam kasus ini, pemaknaan tekstual tidak bisa dipraktekkan begitu saja karena ada hadis dengan redaksi lain yang membolehkan memainkan musik. Dengan demikian, interpretasi secara intertekstual tidak boleh tidak harus dilakukan untuk menemukan pesan yang dimaksud oleh Nabi Muhammad saw. dengan hadisnya. Dengan pemaknaan intertekstual, sedikit berdampak penggalian dengan pemaknaan kontekstual maka dihasilkan bahwa secara substansi memainkan musik bukanlah suatu kegiatan yang dilarang oleh Nabi Muhammad saw.
3. MUSIK DI DUNIA ISLAM
Sebuah Penelusuran Historikal Musikologis
Kajian ini berupaya mengungkap sejarah seni musik Islam yang akar keberadaannya dapat ditelusuri sejak masa sebelum Islam di Arab. Beberapa bentuk musikal baru dalam kenyataannya memiliki kaitanasal-muasal dengan bentuk-bentuk lama yang kemudian diselaraskan dengan muatan Islamis. Kajian ini menjumpai bahwa musik hidup dalam masyarakat Arab sejak masa permulaan Islam dan telah mengalami kemajuan pada masa Kalifah Ummayah di antara tahun 661 dan 750. Puncak pengembangan musik Islam yang terpusat di Spanyol hingga penghujung paruh pertama abad ke-15 dan kemudian menurun seiring dengan melemahnya pengaruh Islam di Eropa, akhirnya terputus oleh kolonisasi Barat yang diikuti oleh modernisasi.
Dari penelusuran historikal musikologis mengenai musik Islam dapat dimaklumi bahwa walaupun masyarakat Islam yang hingga kini masih berselisih tentang haram tidaknya musik, ternyata umat Islam pernah unggul atas bangsa-bangsa lain dalam bidang musik. Sayang hingga kini tidak banyak informasi historis tentang musik Islam yang bisa digali dari komunitas Islam sendiri. Jika dibandingkan dengan kajian-kajian tentang musik di dunia Islam, maka berbagai literatur hukum Islam tentang perdebatan halal-haramnya musik justru lebih banyak. Meskipun demikian, dari perspektif studi Islam sendiri, khususnya syariah, pembahasan masalah hukum musik sebenarnya termasuk sangat sedikit, bahkan kadang tidak disinggung sama sekali dibandingkan dengan topik-topik Islam lainnya. Kenyataan tersebut menunjukkana bahwa topik musik adalah hal yang kurang mendapat perhatian dari para ulama Islam dibandingkan dengan masalah-masalah perekonomian, perkawinan dan warisan, sehingga manfaat-manfaat yang sesungguhnya terdapat pada musik bagi kehidupan manusia belum banyak terungkap
Kesimpulan:
Dari ketiga jurnal yang ada di atas saya menyimpulkan bahwa hukum musik bisa menjadi haram dan bisa menjadi halal, seperti halnya pisau, jika dipakai untuk memotong bahan makanan maka akan halal hukumnya, namun jika dipakai untuk membunuh maka akan haram hukumnya. Hal yang dapat membuat musik menjadi haram adalah jika di dalamnya terdapat faktor eksternal yang membawa pada keburukan. Misalnya, seperti sengaja merangsang birahi atau syahwat, lirik lagu mengandung kemungkaran, menyertakan hal buruk seperti mabuk-mabukan, dan kemaksiatan. Sebaliknya musik akan menjadi halal, jika lirik yang di lantunkan justru mendekatkan kita kepada yang maha besar. Bahkan bisa membuat orang mendapatkan hidayah dari lirik lirik yang indah. Membawa kita menjadi orang yang lebih baik dalam memperlakukan sesama nya. Menjauhkan dari apa yang sesat dan tidak baik. Bisa lebih merangkul kepada orang orang yang jauh dari tuhannya dan diharapkan akan sadar dan mendekat.
Daftar Pustaka:
https://media.neliti.com/media/publications/515441-none-681b7948.pdf
https://jurnal.yudharta.ac.id/v2/index.php/mafhum/article/download/931/805
https://core.ac.uk/download/pdf/42900553.pdf
Komentar
Posting Komentar